PASURUAN, Tugujatim.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap pria paro baya berinisial PR, 58. Pria yang bekerja sebagai penyedia jasa air minum isi ulang atau tukang galon di Pasuruan ini diduga mencabuli bocah perempuan yang masih berusia delapan tahun berinisial CF.
Aksi pencabulan pelaku diduga sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir, yaitu sejak 2024 hingga April 2026.
Baca Juga: Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Pengobatan Alternatif, Modus Terapi Sembuhkan Penyakit!
Seperti biasanya, PR yang telah dikenali oleh keluarga korban memiliki tugas mengantarkan CF pulang dari sekolahnya. Sesampainya di rumah korban, tukang galon di Pasuruan ini tidak langsung beranjak pergi. Dia menunggu sampai ibu korban, C, 25, keluar rumah guna suatu kepentingan.
Kondisi rumah yang sepi digunakan pelaku untuk mencabuli di dalam rumah korban. Kecurigaan keluarga muncul ketika ibu korban pulang kembali ke rumahnya. Ibu korban menyaksikan pelaku bergegas keluar, sementara anaknya ditemukan di dalam kamar mandi dengan kondisi trauma.
Kamar Mandi Jadi TKP Pencabulan ke Korban
Candra, 26, salah seorang keluarga korban, menyatakan, kamar mandi memang sering menjadi TKP pelaku untuk melakukan aksi pencabulannya.
“Pelaku dan korban ini ditemukan setelah dari dalam kamar mandi bersama-sama. Memang pelaku biasa melakukan pencabulan di kamar mandi. Setelah kami bujuk, korban akhirnya mengaku kepada orang tuanya dan kami kemudian langsung membuat laporan ke kepolisian,” ujar Candra pada Selasa (28/04/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dilaksanakan berkali-kali sejak 2024 hingga April 2026. Modus yang dilakukan mulai dari memainkan alat vital korban dan menciumi korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Decky Tjahjono Triyoga mengonfirmasi penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
“Korban diduga dicabuli oleh pelaku dengan cara memainkan alat kelamin dan menciumi korban,” ujar Decky.
Baca Juga: Pria di Malang Cabuli Remaja 14 Tahun dengan Iming-iming Rp50 Ribu
Hingga saat ini, pelaku PR sudah diamankan di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti pakaiannya,” imbuhnya.
Saat ini, polisi sedang melaksanakan pemberkasan agar segera melimpahkan kasus dugaan pencabulan ini ke Kejaksaan Negeri atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibat perbuatannya, tukang galon di Pasuruan ini diancam sangkaan hukuman berat sesuai Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








