TUBAN, Tugujatim.id – Terkuak fakta jika tersangka spesialis pencurian velg dan ban mobil di Tuban hanya membutuhkan waktu 2 menit saja untuk melancarkan aksinya. Pelaku yang berstatus pelajar ini pun tak membutuhkan waktu yang lama untuk membongkar mobil milik korbannya.
“Melepas setiap rodanya cuma butuh waktu 2 menit saja. Kemudian mobil diganjal batu kumbung,” ujar Waka Polres Tuban Kompol Priyanto kepada Tugu Jatim pada Rabu (09/03/2022) saat pers rilis.
Menurut Priyanto, tersangka spesialis pencurian velg dan ban ini sebelum melakukan aksi kejahatannya, berkeliling dulu di wilayah Tuban dengan mencari sasaran mobil yang terparkir di tempat sekitar. Melihat keadaan sepi, dia langsung mengambil velg dan ban mobil.

“Jadi pelaku ini menyiapkan batu kumbung dan dongkrak mobil dulu. Setelah mendapat sasaran, dia menyembunyikan sepeda motor yang digunakannya di tempat yang aman. Sembari melihat kondisi aman dan menggasaknya,” terang Priyanto.
Untuk barang bukti dalam kasus itu, di antaranya batu kumbung, 20 baut, sebuah dongkrak hidrolik warna merah, satu buah kunci roda dengan mata kunci ukuran 21 mm, satu unit sepeda motor, mobil Mitsubishi, satu unit mobil merek Honda, dan beberapa ban mobil yang dicuri.
“Mobilnya digunakan untuk mengangkut ban mobil yang dijual di Bojonegoro dan Surabaya,” terangnya.
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/marak-pencurian-roda-ban-dan-velg-pengusaha-travel-di-tuban-jadi-korban-saat-parkir-mobil-di-perkampungan/
- https://tugujatim.id/minim-alat-bukti-polisi-sulit-ungkap-kasus-pencurian-ban-dan-velg-di-tuban/
- https://tugujatim.id/beredar-di-media-sosial-tertangkapnya-terduga-pelaku-pencurian-velg-dan-ban-mobil-di-tuban/
- https://tugujatim.id/terduga-pelaku-pencurian-vleg-dan-ban-mobil-di-tuban-tertangkap-ini-respons-ketua-dpd-knpi/
- https://tugujatim.id/ngaku-beraksi-4-kali-tersangka-pencurian-velg-dan-ban-mobil-di-tuban-dibekuk-di-rumahnya/
Dia melanjutkan, barang curian dia jual setiap empat roda dan velgnya dihargai sekitar Rp4 jutaan. Sementara uang dari hasil penjualan itu dipergunakan tersangka spesialis pencurian velg dan ban itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Total kerugiannya sekitar Rp20 jutaan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial SJKA, 16, warga Kabupaten Tuban, melakukan aksi pencurian velg dan ban di 4 lokasi berbeda. Yakni, di kantor halaman Inspektorat Tuban pada 16 Januari 2022, berlanjut berselang lima hari ke Ruko Royal Park Merak Kav C1. Untuk lokasi ketiga di halaman Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, 4 roda ban mobil siaga juga diambil. Terakhir, pencurian velg dan ban di area parkir Kelurahan Kebonsari, Tuban.
Saat ini pelaku ditahan untuk proses pengembangan kasus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim