MOJOKERTO, Tugujatim.id – Perwakilan dari beberapa LSM terlihat bertemu dengan DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis (26/02/2026). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) ini, mereka mendorong kalangan legislatif untuk segera membahas rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dalam rapat paripurna.
Dorongan tersebut direspons oleh pihak legislatif. Rencana pemindahan ibu kota ke wilayah Mojosari ini masih menunggu dokumen penting yakni appraisal dan masterplan sebagai acuan rekomendasi pihak legislatif sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Lahan Calon Pusat Pemerintahan Baru Kabupaten Mojokerto Mulai Diukur
Sementara itu, salah satu perwakilan yang hadir dalam RDP tersebut, Rifai mengatakan bahwa rapat paripurna oleh legislatif harus segera dilaksanakan sebab dokumen yang disyaratkan oleh DPRD Kabupaten Mojokerto segera selesai.
“Segera harus diparipurnakan. Sudah jelas kok. Soal permintaan tadi, terdapat 2 item yang belum dipenuhi, appraisal dan masterplan. Minggu ini selesai, kami yakin,” ujarnya, Jumat (27/02/2026).
Dia melanjutkan, postur anggaran dipandang bukan persoalan serius untuk pemindahan ibu kota nantinya. Sebab, dukungan dari pemerintah pusat hingga provinsi dipandang bisa dimaksimalkan agar proses pembangunan kawasan perkantoran baru ke wilayah Mojosari dapat berjalan sesuai target.
Dana Lahan Ibu Kota Tercatat di APBD 2026
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menjelaskan, alokasi dana sejumlah Rp100 miliar untuk lahan ibu kota baru telah tercatat dalam APBD 2026. Tapi, pencairan dan realisasi rencana ini tetap mengacu pada tahapan sesuai regulasi.
Baca Juga: Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Terus Bergulir, Aspirasi Publik Diserap
“Kalau soal anggaran itu sudah selesai. Sudah dianggarkan di 2026 senilai Rp100 miliar untuk pembelian tanah,” tandasnya.
Masih kata Ayni, nilai anggaran lahan untuk ibu kota baru cukup fantastis. Maka dari itu proses perencanaan hingga pelaksanaan harus selaras dengan aturan, termasuk nilai appraisal sebagai acuan penentuan harga lahan.
“Anggarannya besar, semua harus dipastikan sesuai dengan aturan. Pembelian lahan harus disertai dengan appraisal yang nanti menentukan harga tanah dasarnya apa, harus ada itu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








