MOJOKERTO, Tugujatim.id – Total Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Kabupaten Mojokerto bejumlah 54 Orang. 30 Orang di antaranya merupakan petugas yang ikut ambil bagian pada Pemilu Februari lalu alias existing. Sementara sisanya sejumlah 24 orang terbilang wajah baru, terutama untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Petugas existing tersebar di 18 kecamatan, dengan rincian 2 orang di Jatirejo, lalu 2 orang di Gondang, kemudian 2 orang di Trawas, 1 orang di Pacet, 2 orang di Ngoro, 2 orang di Pungging, 2 orang di Kutorejo, 2 orang di Mojosari, 2 orang di Dlanggu, 2 orang di Bangsal, 2 orang di Puri, 2 orang di Trowulan, 3 orang di Sooko, 1 orang di Gedeg, 2 orang di Kemlagi, serta 1 orang di Mojoanyar.
“Mekanisme yang berlaku memang seperti itu, formatnya existing. Bukan rekrutmen terbuka. Seperi terlihat di Dawarblandong full wajah baru, demikian pula Jetis juga full petugas baru,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal pasca pelantikan Panwascam Kabupaten Mojokerto di Trawas, Sabtu (25/5/2024).
Dody melanjutkan, meski Mojokerto Raya nihil pasangan calon jalur independen, bukan berarti tugas Panwascam lebih ringan. Pasalnya, sederet tugas segera menanti petugas yang resmi dilantik pada hari ini (25/5/2024) diantaranya segera menyusun pengawas tingkat kelurahan atau desa.
“Tidak serta merta dianggap enteng karena tidak calon independen. Karena tahapan Pilkada Mojokerto tambah padat dan harus berpacu dengan waktu. Bisa dibilang harus lari agar setiap tahapan Pilkada yang dilewati tuntas,” tegasnya.
Panwascam Kabupaten Mojokerto mulai bekerja terhitung besok setelah dilantik pada Sabtu (25/5/2024)
Panwascam memiliki berbagai kewenangan saat Pilkada 2024 berlangsung nanti. Kewenangan tersebut di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu.
Panwascam bertugas juga memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta memberi rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Panwascam juga memberi rekomendasi kepada sebuah instansi melalui Bawaslu Kabupaten atau Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye seperti diatur dalam Undang-undang Pemilu.
Panwascam juga berwenang mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan atau Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten atau Kota, jika Panwaslu Kelurahan atau Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwascam bertugas meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. Panwascam juga bertugas membentuk Panwaslu Kelurahan atau Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten atau Kota.
Panwascam juga mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan atau Desa, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko