TUBAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap J, Kepala Desa (Kades) Dermawu, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat tengah merekap nomor togel online di dalam warung makan miliknya, pada Selasa (19/9/2023).
Penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan dari orang nomor satu di Desa Dermawu itu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana membenarkan terkait penangkapan J terkait kasus judi online. “Iya benar. Saat ini tersangka J ditahan di rumah tahanan Polres Tuban terkait perkara perjudian,” ucapnya, pada Jumat (29/9/2023).
Tomy menyampaikan kronologis penangkapan tersangka. Di mana Anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan tersangka benar di berada di warung, petugas segera menggrebeknya. Tersangka tidak bisa berkutik saat petugas berada di hadapannya.
“Tersangka saat itu sedang merekap nomor togel menggunakan HP miliknya untuk diinput pada situs judi togel Hongkong,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah uang tunai sebesar Rp243.000 dan sebuah HP yang digunakan untuk rekap taruhan.
“Pasal yang diterapkan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP,” pungkasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti