SURABAYA, Tugujatim.id – Daop 8 Surabaya bakal kenakan sanksi pelanggaran atas peristiwa dua bus yang dikendarai prajurit TNI AL, yaitu Koptu (JC) dan Serda (AW) yang diduga nekat menerobos palang pintu saat kereta api hendak melintas di Kota Malang, Kamis (04/05/2023).
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengendara wajib mematuhi dan mendahulukan perjalanan KA saat hendak melewati perlintasan karena sangat berbahaya untuk pengendara dan kereta itu sendiri,” kata Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif pada Jumat (05/05/2023).
Baca Juga: Terobos Pelintasan Kereta Api di Malang, Bus TNI AL Nyaris Tertabrak
Peraturan wajib mendahulukan kereta api tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dalam Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menerangkan bahwa pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah bunyi, palang sudah menutup atau melalui isyarat lain. Lalu mendahulukan kereta dan memberikan hak utama kepada pengendara yang lebih dulu mau melintasi rel,” ujar Luqman.
Baca Juga: Lantamal V Surabaya Klarifikasi Video Viral 2 Bus TNI AL Terobos Perlintasan KA di Malang
Sementara itu dalam Pasal 124 UU No 23 Tahun 2007, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta dan jalan, pengendara tetap wajib mendahulukan kereta.
Diberitakan sebelumnya, dua bus milik TNI AL yang dikendarai oleh dua prajurit nekat menerobos perlintasan KA yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, yang tidak tertutup sempurna oleh palang. Di mana, bus yang dikendarai prajurit TNI AL itu menerobos melewati sisi timur yang tidak terhalang palang.
Baca Juga: 2 Prajurit TNI AL Terobos Perlintasan KA di Kota Malang Jalani Pemeriksaan
“Karena itu, pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang sudah tertutup tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 114 huruf a dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” papar Luqman.
Pihaknya menegaskan kepada seluruh kendaraan agar tetap berhenti ketika sirene peringatan dibunyikan dan palang tertutup. Dalam satu rangkaian KA penumpang terdiri dari 1 lokomotif, 1 gerbong pembangkit dan 5-10 gerbong penumpang. Dari rangkaian tersebut membutuhkan setidaknya minimal 900 meter untuk satu rangkaian dan berhenti di kecepatan 110 km/jam mengacu dalam aturan pemerintah.