TUBAN, Tugujatim.id – Pemberlakuan larangan mudik Lebaran selama 12 hari mulai tanggal 6-17 Mei memang telah berakhir, Senin (17/5/2021) kemarin. Namun, pemerintah tetap memberikan persyaratan ketat untuk perjalanan lintas daerah mulai Selasa (18/5/2021) ini hingga Senin (24/5/2021) mendatang.
Hal tersebut sesuai dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Di mana hal tersebut tertuang dalam tambahan klausul yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.
Menanggapi hal tersebut, Polres Tuban yang salah satu unsur gabungan yang bertugas melakukan pengetatan perjalanan untuk perjalanan keluar kota tersebut memastikan bahwa hal tersebut benar dan tetap berlaku pengetatan.
Kasat lantas Polres Tuban, AKP Arga Budi Sarwono saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon menyebutkan, persayaratan dokumen yang harus dilengkapi bagi pejalan, yakni wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Addendum yang ditandatangani Ketua Satgas penanganan Covid-19 Doni Monardo juga menerangkan, Perjalanan laut rutin untuk kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tes Covid-19. Namun dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
Apabila hasil tes Covid-19 menunjukan negatif, namun terdapat gejala maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
“Ya setelah kita periksa surat dokumen kesehatan, jika lengkap dan sesuai dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Namun, jika kurang kita akan mengarahkan ke petugas medis untuk bisa melakukan tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen sercara random (acak, red). Dan itu Gratis,” ungkap AKP Argo.
Argo menambahkan pengeculian kepada bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Jadi nanti beda pelarangan mudik. Tidak sesuai SE bisa disuruh putar balik. kalau ini pengetatan ini beda. Biasanya kita menyebutnya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” pungkasnya.