Cyberbullying atau perundungan dunia maya merupakan perundungan yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini seringkali terjadi di media sosial. Hal ini tidak memerlukan tatap atau kekuatan fisik dalam pelasanaannya.
Cyberbullying ini juga bisa dialami oleh semua kalangan, entah orang biasa, politikus, influecer, pejabat pemerintahan, publik figur dan tokoh publik sekalipun. Perundungan ini ditujukan untuk mengancam, menjelekkan, mempermalukan, serta menjatuhkan orang lain. Orang yang melakukan ini bisa bersifat anonim, sehingga para pelaku tidak akan khawatir identitas mereka teridentifikasi. Mereka juga bisa melakukan aksi perundungan ini tanpa mengenal waktu dan tempat.
Baca Juga: Kala Mahasiswa S3 Asal Blitar Produksi Arang untuk Bertahan di Masa Pandemi
Ada beberapa aksi perundungan dunia maya yang sering terjadi di media sosial, di antaranya adalah hinaan fisik atau body shaming, ras, orientasi seksual, dan sexieme. Pertama, body shaming sering terjadi pada kaum wanita yang akhirnya kadang membuat mereka melakukan cara apapun untuk menjadi ideal. Kemudian yang kedua adalah ras.
Perundungan dengan unsur rasisme ini semakin sering terjadi apalagi ketika sedang berlangsung kontes politik. Lawan tidak segan mengungkit ras seseorang untuk menjatuhkan namanya. Lalu yang ketiga adalah orientasi sexual. Di media sosial banyak yang terng-terangan mengina orang lain karena memiliki orientasi sexual berbeda.
Apalagi di Indonesia LGBT menjadi isu yang cukup sensitif akrena tidak sesuai dengan nilai, norma, dan agama. Aksi cyberbullying terakhir adalah seksisme. Aksi ini dilakukan dengan merendahkan orang lan berdasarkan gender. Aksi ini misalnya berupa anggapan bahwa perempuan tidak seharusnya sekolah tinggi-tinggi karena pada akhirnya mereka akan menjadi ibu rumah tangga.
Baca Juga: Mengintip Film Tilik, Diproduksi Tahun 2018, Viral Tahun 2020
Cyberbullying memang sangat berbahaya. Oleh karena itu, hal ini tidak juga boleh dianggap sepele. Mereka yang menjadi korban akan mengalami kecemacan, kegelisahan, depresi, bahkan bisa bunuh diri. Meskipun demikian pelaku seringkali tidak menyadari bahaya atau dampak dari aksi tersebut. Berikut adalah beberapa dampak cyberbullying pada korbannya:
1. Gangguan kesehatan fisik dan mental
Cyberbullying akan berdampak pada kesehatan mental korban. Korban dari aksi perundungan ini akan mengalami kondisi di mana marah, dendam, cemas, gelisah, takut, dan rasa percaya diri yang turun. Mereka juga memilki risiko stress yang tinggi. Mereka juga akan mengalami penurunan nafsu makan atau bahkan insomnia. Hal itu tentu akan berdampak pada sistem kekebalan tubuh yang semakin menurut.Akibatnya kita akan mudah terserang penyakit.
2. Korban akan menarik diri dari lingkungan sosial
Korban cyberbullying seringkali merasa sendiri dan terisolasi. Ia juga akan menganggap bahwa semua orang juga akan memperlakukannya sama seperti yang dilakukan oleh pelaku cyberbullying. Maka bukan tidak mungkin ia akan menjadi seorang penyendiri dan menarik diri dari lingkungan sosial. Bahkan ia bisa saja memutuskan untuk tidak berinteraksi dengan siapapun.
3. Depresi hingga timbul keingingan untuk bunuh diri
Korban cyberbullying memiliki memiliki risiko lebih besar untuk menderita stress, cemas, gelisah, dan tertekan. Kondisi ini akn membuat korban hidup dalam ketakutan dan jauh dari kebahagiaan. Hal ini juga dapat membuat korban mengalami depresi yang berkepanjangan. Akhirnya ada kemungkinan korban lebih memilih bunuh diri agar terhindar dari perundungan dan permasalahan yang ada
Baca Juga: Pencemaran Mikroplastik Sungai Brantas Tinggi, Didominasi Limbah Rumah Tangga
Lalu apa yang bisa kita lakukan saat terkena cyberbullying? Tetap percaya diri merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan saat terkena cyberbullying. Tetap berpikir positif juga bisa membantu mengurangi dampak yang akan ditimbulkan dari cyberbullying. Kita juga harus beraani menghadapi tindakan perundungan tersebut, namun jangan membalas aksi tersebut dengan hal yang sama.
Kemudian, kita juga bisa melaporkan aksi cyberbullying kepada pihak berwajib. Kita bisa menyimpan dan membawa semua bukti yang ada, karena berdasarkan UU ITE pasal 27 ayat 3 pelaku cyberbullying bisa dipidana hingga empat tahun penjara.
Penulis: Sindy Lianawati
Editor: Gigih Mazda