MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang menangkap pemuda berinisial MI, 30, di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim, yang terlibat dugaan penipuan jual emas. Pemuda di Gondanglegi ini sempat buron 7 bulan dengan membawa kabur uang korban sejumlah Rp500 juta.
Aksi pemuda di Gondanglegi tersebut terjadi pada Senin (02/06/2025). Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Bondowoso tersebut akhirnya ditangkap pada Januari 2026 usai sempat buron selama tujuh bulan.
Baca Juga: Polisi Panggil Mantan Lurah di Mojokerto soal Kasus Dugaan Penipuan
Kasihumas Polres Malang AKP Bamabang Subinanjar menerangkan, awalnya korban berinisial MF, 37, mendapat informasi tersangka menjual perhiasan emas. Warga Kabupaten Pasuruan tersebut mendatangi tersangka ke Gondanglegi untuk membeli emas.
“Korban datang bersama dua rekannya,” kata Bambang pada Sabtu (07/02/2026).
Mereka menimbang emas dan menyepakati harga di rumah yang dijadikan lokasi transaksi. Korban lalu pergi ke bank untuk mengambil uang tunai.

Setelah kembali ke lokasi kejadian, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada tersangka. Alih-alih langsung menyerahkan perhiasan emas yang dijanjikan, tersangka berdalih hendak menunjukkan uang tersebut ke ibunya dulu.
“Tersangka berdalih akan menunjukkan uang ke ibunya di lantai atas,” ujar Bambang.
Nyatanya, dia mengatakan, pemuda di Gondanglegi ini kabur melalui jendela lantai dua memakai tangga. Dia kabur dengan membawa uang korban. Sedangkan korban tidak mendapat perhiasan yang dijanjikan.
Setelah buron tujuh bulan, tersangka berhasil diamankan polisi. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Warga Gondangwetan Pasuruan Korban Penipuan Jual Truk lewat FB, Pelaku Modus Transfer Palsu
Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui hanya menerima uang Rp7,5 juta dari aksi kejahatan tersebut. Dia menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Tersangka saat diamankan, polisi hanya menemukan sisa uang Rp200 ribu.

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” kata Bambang.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti foto tersangka saat transaksi melalui video call, bukti penarikan uang di bank, dan sisa uang tunai. Tersangka kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








