• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi kereta api jarak jauh. (Foto: KAI.id)

Ilustrasi kereta api (KA) jarak jauh. (Foto: KAI.id)

Naik KA Jarak Jauh, Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, PT KAI mewajibkan pengguna KA jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

You might also like

Jawa Timur

Variasi Cuaca di Jawa Timur Mencolok, Dominasi Udara Kabur Berbanding Terbalik dengan Suhu Cerah yang Tinggi

19/07/2026 10:00 AM
Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM

Selain itu, hal tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menapaki Keindahan Alam di Kaki Gunung Arjuno dan Gunung Welirang

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam siaran pers Senin, (21/12/2020).

Dadan juga menambahkan, setiap pelanggan KA wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen yang menunjukan hasil negatif Covid-19, dan berlaku 3 hari sebelum keberangkatan (H-3).

Untuk KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang wajib menunjukan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19, dan berlaku 14 hari sebelum keberangkatan (H-14). Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 tahun.

Baca Juga: Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

Dadan juga menjelaskan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diwajibkan menggunakan face shield dan diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang. (Mila Arinda/gg)

 

Baca Juga: Kala Mahasiswa S3 Asal Blitar Produksi Arang untuk Bertahan di Masa Pandemi

Tags: JakartaKAIkeretaKereta ApiPT KAIrapid testrapid test antigen
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jawa Timur

Variasi Cuaca di Jawa Timur Mencolok, Dominasi Udara Kabur Berbanding Terbalik dengan Suhu Cerah yang Tinggi

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Minggu (19/07/2026) menunjukkan dinamika atmosfer yang cukup kontras antara wilayah satu dengan lainnya....

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Next Post
Sosok Ibu Sud yang pantas dikenang terutama saat Hari Ibu. (Foto: via Good News From Indonesia)

Spesial Hari Ibu: Kembali Mengenang Sosok Ibu Sud

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID