SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan aturan pembayaran parkir non tunai per 1 Februari 2024.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pembayaran parkir non tunai ini sebagai langkah Pemkot Surabaya untuk meningkatkan transparansi restribusi parkir. Setidaknya, ada 1.370 titik parkir yang diberlakukan pembayaran non tunai.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun memastikan sistem baru ini berjalan lancar.
Baca Juga: Viral! Jukir di Surabaya Tolak Sosialisasi Dishub soal Restribusi Parkir TPU
“Insyaa Allah akan jalan, enggak ada masalah. Kami akan tetap pakai non tunai dan terus kami sosialisasikan,” kata Eri dikutip pada Senin (29/01/2024).
Dia menegaskan, sistem pembayaran parkir non tunai harus ada kepercayaan antara masyarakat dan jukir. Sebab, uang yang masuk otomatis masuk ke rekening pemkot, jukir, dan kepala pelataran. Dengan pembagian jukir 35 persen, katar 5 persen, dan pemkot 60 persen.
Cara Bayar Parkir Non Tunai
Warga bisa menggunakan QRIS atau voucher untuk melakukan pembayaran. Dengan pembayaran QRIS, setiap titik akan disediakan barcode. Jadi, pengguna parkir bisa langsung scan untuk membayar.
Sedangkan bagi pengguna parkir yang tidak memakai handphone atau smartphone dapat melalui pembelian voucher dengan harga yang sama yakni Rp2.000.
Baca Juga: 7 Ide Cat Kamar Tidur Warna Kombinasi yang Estetik dan Simpel: Ruangan Elegan Makin Menyenangkan
Untuk voucher, pengguna parkir bisa membelinya melalui petugas dishub atau merchant penyedia (resto terdekat). Lalu, sobekan paling kanan diserahkan ke penyedia. Kemudian, bagian tengah voucher akan disimpan oleh jukir. Dan satunya untuk pengguna parkir.
Dengan adanya ini, maka pembayaran parkir tidak lagi melalui cash atau tunai.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati