News  

Pemerintah: Laporkan Apabila Ada yang Pakai Atribut FPI

Menko Polhukam, Mahfud MD memberkan keterangan terkait pembubaran FPI. (Foto: YouTube/Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam, Mahfud MD memberkan keterangan terkait pembubaran FPI. (Foto: YouTube/Kemenko Polhukam)

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah mengajak dan meminta masyarakat untuk melaporkan terkait penggunaan atribut atau kegiatan Front Pembela Islam (FPI) usai organisasi tersebut dianggap terlarang dan dibubarkan, Rabu (30/12/2020). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dalam sesi konferensi pers Rabu, (30/12/2020).

Edward Omar Sharif Hiariej dalam surat putusan pelarangan kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) megatakan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap ada kegiatan, serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

“Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej.

Putusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020.

Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Eddy Hiariej menjelaskan, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersam, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Wiji Thukul, Mengenang Sastrawan dan Aktivis yang Hilang pada Masa Orde Baru

Keputusan Bersama tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dalam konferensi pers terkait pelarangan kegiatan dan atribut FPI tersebut dihadiri oleh 10 pejabat, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham. (Mila Arinda/gg)