SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jawa Timur melalui Dirres PPA-PPO menetapkan pria berinisial WPC, 44, warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikannya saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (09/03/2026).
Kombes Pol Jules menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.
Baca Juga: Komnas PA Jatim Soroti Visum Korban Kekerasan Seksual Tidak Ditanggung Negara
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.
Dia menjelaskan penetapan tersangka kasus kekerasan seksual atlet perempuan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Pol Jules.
Peristiwa tersebut, Kombes Abast melanjutkan, diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi. Di antaranya hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Perlindungan kepada Korban Jadi Prioritas
Dia juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Kepala Desa Diduga Lalai Tangani Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Jember
Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








