PASURUAN, Tugujatim.id – INF (13) santri yang terbakar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023).
Pada hari yang sama, upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dengan tersangka MHM (16) dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Bangil, hari ini, pukul 09.00 WIB. Namun, upaya itu batal digelar.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyatakan bahwa sidang diversi tersebut digelar tertutup karena melibatkan tersangka anak di bawah umur. “Karena peradilan anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan Anak sidangnya digelar secara tertutup,” jelasnya.
Jemmy menjelaskan bahwa dalam upaya diversi tersebut, hanya pihak tersangka saja yang menghadiri sidang. Sementara keluarga korban tidak hadir dalam sidang. “Sidang diversi untuk hari ini gagal karena salah satu pihak tidak datang, yakni pihak korban, ” ungkapnya.
Dengan tidak hadirnya pihak korban, maka sidang diversi kasus penganiayaan anak inipun ditunda. Jemmy menyatakan bahwa sidang diversi akan dijadwalkan ulang untuk digelar minggu depan. “Sidang diagendakan kembali hari Selasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, INF meninggal dunia akibat luka bakar serius hingga 70 persen saat dirawat di RSUD Sidoarjo.
Sementara, berkas penyidikan kasus penganiayaan anak dengan tersangka MHM sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil, pada Senin (16/1/2023).
MHM disangkakan melanggar pasal Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.