• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka perdagangan manusia.

Lima tersangka perdagangan manusia di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

5 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, Terancam Pasal Berlapis

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak lima pelaku perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka perdagangan manusia yang ditangkap pada Jumat (10/03/2023) tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan saja. Mereka juga dari Kabupaten Nganjuk hingga dari luar Jawa di Provinsi Sumatera Utara.

Dari lima tersangka perdagangan manusia, tiga di antaranya berdomisili di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yakni Agung Dwi Jatmiko, Atim Mulyono, 58, dan Puspa Dewi, 41. Sementara seorang tersangka bernama Puguh Hermawan, 34, berasal dari Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Terakhir, tersangka Prima Ivandi, 39, berasal dari Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga:

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Manusia di Pasuruan

45 Wanita dan 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Pasuruan

“Lima orang yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku perdagangan manusia kami proses hukum dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada Senin (13/03/2023).

Bayu menjelaskan, lima tersangka perdagangan manusia tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Dua tersangka berperan sebagai muncikari. Yakni Agung Dwi Jatmiko yang sekaligus pemilik wisma “Papi Agung” di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen. Sedangkan Puspa Dewi yang jadi pemilik wisma “Mamak” di Gang Sono, Kecamatan Prigen. Sementara tiga tersangka lain berperan sebagai penjaga wisma. Yaitu Puguh Hermawan yang menjaga wisma “Papi Agung” di Gang Sono, Kecamatan Prigen. Kemudian Atim Mulyono sebagai penjaga wisma “Papi Agung” di Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen. Juga Prima Ivandi yang ditangkap saat menjaga wisma “Mamak” di Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.

“Untuk saat ini, kami masih menetapkan lima tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan dikembangkan lagi apabila ada bukti baru yang kuat,” ungkapnya.

Bayu menjelaskan, para tersangka melakukan transaksi perdagangan manusia dengan menawarkan jasa PSK kepada pria hidung belang langsung di lokasi wisma miliknya. Diduga transaksi perdagangan manusia terhadap korban 48 perempuan, di mana tiga di antaranya anak di bawah umur ditawarkan dengan tarif Rp700 ribu per transaksi.

Berdasarkan barang bukti buku catatan milik pelaku, dugaan sementara transaksi sudah dilakukan selama tujuh bulan terakhir.

Baca Juga:

Modus Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, 48 Perempuan Diiming-imingi Banyak Uang

Cek Tarif PSK Korban Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan

“Para tersangka menawarkan jasa tersebut untuk mencari keuntungan dan para pengguna jasa langsung bertransaksi di lokasi dengan pihak yang menawarkan jasa,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam buah HP beserta uang senilai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi. Kelima tersangka perdagangan manusia yang juga berstatus tahanan Polres Pasuruan ini terancam pidana pasal berlapis. Yakni, terancam pidana primair Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Mereka  terancam pidana subsider Pasal 88 Junto 76 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dalam Tindak Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita perdagangan manusiaFakta perdagangan manusia di PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKasus perdagangan manusiakorban perdagangan manusiaKorban perdagangan manusia di TretesPelaku perdagangan manusia di PasuruanPelaku praktik perdagangan manusiaPerdagangan manusia TretesPraktik perdagangan manusiaPraktik perdagangan manusia di Tretes Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Sedekah Laut.

3 Tahun Vakum Sedekah Laut, Nelayan Palang Tuban Larung Kepala Sapi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID