Malang -Apa yang dilakukan Dian Bambang Setyo alias Rois (28) bisa dibilang biadab. Bagaimana tidak, selain membegal dan merampas motor korbannya, warga Donomulto, Kabupaten Malang ini juga kerap memperkosa para korban perempuan yang ia begal. Ia pun akhirnya diringkus oleh jajaran kepolisian dari Polres Malang.
“Pelaku ini memang cukup kejam di mana dia ini adalah pelaku begal yang kemudian memperkosa korbannya. Terutama korban-korbannya ada perempuan yang sedang mencari pekerjaan,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat pers rilis di Mako Polres Malang pada Selasa (03/11/2020).
Kepada awak media, Hendri mengungkapkan jika pelaku melakukan aksinya di wilayah Pagak, Kepanjen dan wilayah Malang Barat lainnya.
Baca Juga: Fans Kpop Harus Bangga, Sebab Paham Budaya Korea Punya Banyak Manfaat
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan modus yang terbilang baru. Yakni menggunakan jejaring media sosial untuk menarik mangsanya.
“Jadi modus pelaku ini dia sering berinteraksi di dunia maya seperti Facebook dan media sosial lainnya. Dia membuat akun palsu yang seolah-olah dia perempuan. Dan dia mencari perempuan yang sedang mencari pekerjaan di toko pakaian atau restoran,” jelas Hendri.
“Setelah mendapatkan mangsa, pelaku ini menghubungi korbannya tersebut dan mengaku sebagai perempuan pemilik toko batik atau restoran. Setelah itu, pelaku dan korban saling bertukar nomor handphone dan mengajak korbannya bertemu,” sambungnya.
Setelah bertemu, pelaku lalu menjemput sendiri korbannya yang sidah diajak bertemu. “Tapi dia modusnya mengatakan nanti menyuruh orang suruhan untuk menjemput korban. Padahal yang disuruh menjemput ini adalah si pelaku sendiri yang sebenarnya adalah laki-laki,” ungkapnya.
Kapolres kelahiran Sumatera Barat lalu menjelaskan jika selanjutnya pelaku mengajak korban menemui si pemilik akun tadi.
“Tapi ternyata korban dibawa ke tempat sepi dan mulai melakukan pemerkosaan dengan mengancam akan membunuh atau ancaman kekerasan lainnya,” tuturnya.
Baca Juga: Banyak Peminat, KBRI London Dorong Bahasa Indonesia jadi Bahasa Internasional
“Setelah memperkosa, pelaku ini mengambil barang-barang milik korbannya. Pelaku ini mengambil mulai dari handphone, uang tunai dan sepeda motor korban,” imbuhnya.
Hendri mengatakan jika sudah ada 3 kejadian yang diakui pelaku. Tapi ia meyakini masih ada banyak kejadian lainnya.
“Kejadian pertama dan kedua hampir sama, yaitu pelaku mengaku memiliki toko batik atau restoran. Seluruhnya kejadian di wilayah Pagak, setelah itu korban dibawa ke kebun tebu Desa Sempol, Kecamatan Pagak,” bebernya.
“Di tempat inilah korbannya dieksekusi, diperkosa lalu diambil barangnya. Lalu ditinggalkan dalam keadaan terikat,” lanjutnya.
Kemudian, kejadian terakhir adalah pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu, saat itu pelaku mengaku sebagai pemilik restoran.
“Lalu saat bertemu, korban dibawa ke salah satu hotel di Kepanjen. Saat di kamar hotel, pelaku ini seolah-olah sedang memeriksa kesehatan korban. Dan memasangkan baju batik seakan-akan menilai apakah korban ini bisa diterima di restoran milik bos pelaku ini,” sambungnya.
Baca Juga: Daftar Produk Prancis di Indonesia, Mulai Danone, L’Oréal, hingga Ubisoft
Tapi bukankah dipekerjakan, setelah itu korbannya diancam jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Korban lalu langsung diperkosa di kamar hotel dan barang-barangnya diambil.
“Setelah itu korban dibonceng dibawa keluar, lalu ditinggalkan di tengah jalan,” sebut Hendri.
Dari kejadian ketiga ini Polres Malang mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Lalu dari scientific identification, dari kita lidik secara IT dan dari pengamatan CCTV akhirnya kita dapat mengindentifikan pelaku ini,” ujarnya.
“Dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam tim Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di rumah tetangganya di daerah Donomulyo,” lanjutnya.
Namun, saat dilakukan penangkapan, si pelaku sempat berusaha kabur.
“Lalu sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Jadi terpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser yang ada di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Mengatasi Stres Berkepanjangan, Lakukan Hal-hal Berikut!
Dari penggeledahan di rumah pelaku, jajaran Polres Malang berhasil menemukan beberapa batang bukti mulai dari dek motor korbannya, handphone dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa.
“Ancaman hukumannya kita terapkan 2 pasal yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara. Dan juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan unsur kekerasan itu hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rap/gg)