MALANG, Tugujatim.id – Dugaan cari cuan secara ilegal melalui robot trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfring atau akrab disapa Wahyu Kenzo ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong. Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) itu juga diduga juga memiliki aset kekayaan di berbagai negara, bahkan juga aset rumah mewah di Kota Malang.
Wahyu Kenzo diduga memiliki aset rumah mewah di kawasan Perum Permata Jingga 2, Kota Malang. Selain itu, diduga ada sejumlah rumah mewah milik Wahyu Kenzo di perumahan itu.
Sayangnya, petugas keamanan melarang untuk masuk ke kawasan perumahan itu saat akan mengonfirmasi ke pengelolanya. Komandan Regu Keamanan Permata Jingga 2 Muhammad Domi mengatakan, pimpinan pengelola perumahan sedang tidak ada di tempat.
“Mohon maaf pimpinan saat ini lagi keluar, ada kegiatan di Kepanjen,” kata Domi di pintu masuk Perum Permata Jingga 2 Kota Malang, Rabu (08/03/2023).
Domi juga tidak melarang untuk mengonfirmasi kepemilikan rumah mewah Wahyu Kenzo ke perwakilan manajemen perumahan yang ada di kantor. Sebab, menurut dia, semua informasi harus satu pintu di pimpinan perumahan.
Dia juga mengaku tidak mengenal Wahyu Kenzo saat ditunjukkan foto wajah tersangka dugaan kasus robot trading ATG yang membuat 25 ribu orang itu merugi.
“Saya tidak tahu kalau itu karena saya juga baru ditugasi di sini,” ujarnya.
Baca Berita Lainnya:
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditahan terkait Dugaan Penipuan Robot Trading ATG
Wahyu Kenzo Raup Untung Rp9 T, Hasil Menipu 25 Ribu Korban lewat Robot Trading ATG
Kronologi Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap
Untuk diketahui, Polda Jatim telah merilis penangkapan Wahyu Kenzo oleh Polresta Malang Kota. Korban robot trading itu mencapai 25 ribu orang dari Indonesia hingga luar negeri.
“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini. Milai kerugiannya cukup fantastis mencapai Rp9 triliun,” kata Irjen Toni saat rilis di Mapolda Jatim pada Rabu (08/03/2023).
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang turut dalam rilis tersebut menjelaskan, pihaknya mengamankan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo saat berstatus saksi di wilayah Surabaya pada Sabtu (04/03/2023). Wahyu Kenzo kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (05/03/2023).
“Jadi 5 Maret, Wahyu Kenzo sudah kami tetapkan untuk penahanan selama 20 hari ke depan,” bebernya.
Akibatnya, Wahyo Kenzo dikenakan Pasal 115 jo 165 UU tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 12 penjara dan denda Rp12 miliar. Dia juga dijerat UU tentang Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Serta UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemerasan atau Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, crazy rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfring atau akrab disapa Wahyu Kenzo, founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), telah ditangkap Polresta Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Penangkapan itu dilakukan karena dia duga terlibat kasus penipuan investasi bodong dan pelanggaran UU ITE.
Kasus robot trading ATG itu ditangani Polres Malang Kota. Namun, dalam pengembangannya Polda Jatim memberikan asistensinya karena bentuk kejahatan penipuan tersebut tergolong luar biasa atau extraordinay crime.
Wahyu Kenzo telah diamankan Polres Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Malang Kota, Minggu (05/03/2023).