News  

DPRD Jatim Susun Raperda Perlindungan Pekerja Migran, Emil Dardak Beri Apresiasi

Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak saat ditemui usai rapat paripurna, Kamis (17/12/2020). (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)
Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak saat ditemui usai rapat paripurna, Kamis (17/12/2020). (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elistianto Dardak beri apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD Jatim yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan pekerja migran, Kamis (17/12/2020). Hal tersebut ia sampaikan usai rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I Masa Persidangan III Tahun 2020 di Gedung DPRD Jatim, Kamis (17/12/2020) siang.

“Raperda ini adalah inisiatif DPRD Jatim yang sangat kita apresiasi. Karena ada undang-undang sudah berubah sejak 2017 yang juga menjadi dasar melakukan upgrading Perda,” tutur Emil Dardak saat diwawancara selesai Rapat Paripurna, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: 5 Skill Penting untuk Sambut Tahun 2021

Emil menambahkan perubahan Perda tersebut diharapkan bisa membuat efektivitas yang lebih dalam melindungi dan memberdayakan pekerja migran yang relatif banyak di Jatim.

“Raperda ini juga dapat sekaligus untuk menyambut International Migrants Day yang jatuh pada 18 Desember 2020 besok. Dapat dipakai juga untuk memberi hadiah bagi pekerja migran,” terang Emil Dardak.

Di sisi lain, mengenai Workers Remittance atau arus transfer uang pekerja migran ke negara asal, Wakil Gubernur Jatim mengatakan bahwa pekerja migran bukan bagian dari sumber perekonomian pemerintah.

“Pekerja migran bukan sumber ekonomi kita. Tetapi kita melihat bagaimana mereka kita lindungi. Keluarga mereka yang ada di sini kita lindungi, karena suatu hal yang halal dan baik untuk mencari kerja di luar negeri,” pungkas Emil Dardak.

Baca Juga: 6 Tips Mudah Tetap Produktif Selama Akhir Pekan

Dalam akhir penjelasannya, fokus pemerintah bukan mengambil keuntungan dari pekerja migran, akan tetapi memberikan perlindungan dan pengembangan pada pekerja migran dengan baik. Sebagai informasi, Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 12.30 WIB. (Rangga Aji/gg)