MALANG, Tugujatim.id – Alih-alih ingin meraup untung, malah buntung. Barangkali peribahasa ini cocok untuk menggambarkan nasib para korban robot trading ATG milik Wahyu Kenzo yang diduga menjalankan investasi bodong hingga meraup cuan hingga Rp9 triliun. Korbannya pun tidak sedikit, yaitu 25 ribu orang yang tergabung menjadi member.
Salah satunya Hendra, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ini menjadi korban robot trading ATG. Dia tergiur meraup untung besar saat investasi pada robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo pada 2020.
Awalnya dia mendapatkan empat kali lipat profit setiap bulanannya. Tidak main-main, nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta per bulan.
Dia menginvestasikan uang sebesar Rp80 juta dalam investasi bodong itu. Semua tampak baik-baik saja dalam empat bulan pertama. Bahkan, profit total senilai Rp40 juta dia genggam. Modal pun sudah kembali 50 persen.
Nahasnya, petaka datang pada bulan kelima. Aplikasi robot trading itu tidak dapat digunakan untuk bertransaksi lagi. Bahkan, penarikan uang sudah tidak bisa dilakukan. Tidak ada profit kelima yang didapat. Setelah sekian lama, barulah disadari robot trading ATG itu investasi bodong.
“Saya investasi Rp80 juta itu kembali Rp10 juta sebanyak empat kali, belum balik modal. Saya pikir-pikir uang yang saya dapat itu ya uang saya sendiri, saya kan naruh Rp80 juta,” kata Hendra pada Kamis (09/03/2023).
Dia mengaku ikut investasi dengan menggunakan akun atas mama istrinya, yakni Desvi Rosfiana. Awalnya dia sudah merasa curiga dengan trading tersebut. Menurut dia, persentase keuntungannya cukup besar. Namun, dia tetap tergiur karena banyak temannya yang sudah mendapat keuntungan.
“Jadi banyak teman yang ikut itu. Saya lihat keuntungannya gak masuk akal. Tapi, kok teman-teman pada ikut semua dan dapat hasil. Akhirnya saya ikut juga,” bebernya.
Investasi Menggiurkan, Berujung Penyesalan
Kini Hendra mengaku menyesal telah mengikuti investasi bodong tersebut. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan korban robot trading ATG lainnya yang ada di Kota Malang.
Hendra pun berencana segera melaporkan semua kerugian para korban ke Polresta Malang Kota.
“Saya senang dia (Wahyu Kenzo) tertangkap. Karena saya juga pantau medsosnya, istrinya, mereka berfoya-foya dari uang kami. Jadi, saya berharap gak neko-neko, kembalikan modal kami,” ujarnya.
Baca Berita Lainnya:
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditahan terkait Dugaan Penipuan Robot Trading ATG
Wahyu Kenzo Raup Untung Rp9 T, Hasil Menipu 25 Ribu Korban lewat Robot Trading ATG
Kronologi Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap
Cari Cuan dari Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Diduga Miliki Rumah Mewah di Malang
Dia ngaku tidak percaya bahwa Wahyu Kenzo bisa tertangkap. Sebab, menurut dia, Wahyu Kenzo dikenal memiliki backingan dan kekuatan dengan memanfaatkan harta kekayaan.
“Kami tahu persis dia berteman dengan siapa. Sebenarnya kami memantau, benar gak Wahyu Kenzo ini tertangkap. Soalnya selama yang kami dengar kan dia itu berani nembak sana-sini dengan nominal yang luar biasa, dia kan terkenal kuat. Teman-teman juga sempat ragu apa benar dia tertangkap. Ibaratnya memang berani Polresta Malang Kota ini, wong ini Mabes, Polda aja ibaratnya say hello. Awalnya kan kami ragu, ini permainan atau apa,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan Wahyu Kenzo
Untuk diketahui, Polda Jatim telah merilis penangkapan Wahyu Kenzo oleh Polresta Malang Kota. Korban robot trading itu mencapai 25 ribu orang dari Indonesia hingga luar negeri.
“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini. Milai kerugiannya cukup fantastis mencapai Rp9 triliun,” kata Irjen Toni saat rilis di Mapolda Jatim pada Rabu (08/03/2023).
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang turut dalam rilis tersebut menjelaskan, pihaknya mengamankan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo saat berstatus saksi di wilayah Surabaya pada Sabtu (04/03/2023). Wahyu Kenzo kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (05/03/2023).
“Jadi 5 Maret, Wahyu Kenzo sudah kami tetapkan untuk penahanan selama 20 hari ke depan,” bebernya.
Akibatnya, Wahyo Kenzo dikenakan Pasal 115 jo 165 UU tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 12 penjara dan denda Rp12 miliar. Dia juga dijerat UU tentang Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Serta UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemerasan atau Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, crazy rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfring atau akrab disapa Wahyu Kenzo, founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), telah ditangkap Polresta Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Penangkapan itu dilakukan karena dia duga terlibat kasus penipuan investasi bodong dan pelanggaran UU ITE.
Kasus robot trading ATG itu ditangani Polres Malang Kota. Namun, dalam pengembangannya Polda Jatim memberikan asistensinya karena bentuk kejahatan penipuan tersebut tergolong luar biasa atau extraordinay crime.
Wahyu Kenzo telah diamankan Polres Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Malang Kota, Minggu (05/03/2023).