PASURUAN, Tugujatim.id – Dugaan praktik perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali dibongkar. Kali ini lima anak di bawah umur diduga jadi korban tindak pidana perdagangan yang dilakukan muncikari di kawasan Tretes.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menyatakan, pengungkapan praktik perdagangan manusia ini dilakukan pada Jumat dini hari (17/03/2023). Unit Reskrim Polsek Prigen menggerebek Wisma Flamboyan di Lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga:
Modus Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, 48 Perempuan Diiming-imingi Banyak Uang
Polisi mengamankan seorang pelaku bernama Wiguna, warga Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku diduga berperan sebagai muncikari yang memperdagangkan anak-anak di bawah umur,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Rabu (22/03/2023).
Baca Juga:
Tarif PSK Korban Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan lima wanita korban praktik perdagangan manusia. Mereka rata-rata usianya masih di bawah umur dan berusia belasan tahun. Polisi tengah mendata identitas para korban yang diduga dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga:
5 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, Terancam Pasal Berlapis
“Karena kasus ini yang jadi korban adalah anak-anak, penyelidikan dilakukan lebih lanjut oleh Satgas PPA Polres Pasuruan,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Wiguna saat ini sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan. Dia terancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.