TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Tuban menyatakan akan segera memanggil Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3A) Kabupaten Tuban, Eko Julianto terkait dugaan pelanggaran penyaluran bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini (Mensos Risma) saat melakukan pengecekan terhadap peneriman bansos BPNT di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Sabtu (24/7/2021) siang. Saat itu, Risma marah pada Kadinsos Tuban lantaran menemukan salah satu penerima bantuan di daerah tersebut hanya memperoleh 2 kali yang seharusnya mendapat 3 kali.
Kapolres Tuban, AKBP Darman menyatakan bahwa Eko Julianto akan dipanggil terkait hal tersebut.
“Ya, pastinya (Kadinsos,red) akan kita mintai keterangan,” ujar AKBP Darman kepada awak media, Selasa (27/7/2021).

Darman menambahkan, setelah temuan itu, keesokan harinya (25/7/2021), Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa langsung terjun ke kelurahan yang dipakai blusukan mantan Wali Kota Surabaya ini. Di sana AKP Adhi meminta keterangan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tarkait bantuan sosial dari pemerintah itu.
“Ya anggota sudah turun ke lapangan,” ungkapnya.