SURABAYA, Tugujatim.id – Satu dari tiga anggota kepolisian yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dari dakwaan oleh Mejelis Ketua Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03/2023).
Pernyataan bebas tersebut tersampaikan melalui sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan di ruang Cakra PN Surabaya, sejak pukul 10.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
“Menyatakan Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga jaksa penuntut umum (JPU),” kata Hakim Ketua PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/03/2023).
Dalam putusan ini, Hakim Ketua PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya memerintahkan agar dakwaan dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga:
Vonis Abdul Haris Bikin Keluarga Tragedi Kanjuruhan Kecewa
“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” ucapnya.
Putusan ini menunjukkan menganulir tuntutan yang dilontarkan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya yakni tiga tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKP Hasdarmawan dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan sah bersalah atas hilangnya lebih dari 135 nyawa korban dan ribuan lainnya luka-luka saat Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga:
Hasdarmawan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis 1,6 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP, 362 Ayat 1 UHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.
Sementara itu, satu eks anggota polri lainnya eks Kabag Ops Polres Malang terdakwa Wahyu Sapto Pranoto belum menjalani menjalani sidang vonis. Sidang akan dimulai pada Kamis (16/03/2023), pukul 13.00 WIB.