• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bambang Sidik.

Proses sidang Bambang Sidik, eks Kasat Samapta Polres Malang terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03/2023). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Hakim Vonis Bebas Bambang Sidik, Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Satu dari tiga anggota kepolisian yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dari dakwaan oleh Mejelis Ketua Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03/2023).

Pernyataan bebas tersebut tersampaikan melalui sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan di ruang Cakra PN Surabaya, sejak pukul 10.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Menyatakan Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga jaksa penuntut umum (JPU),” kata Hakim Ketua PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/03/2023).

Dalam putusan ini, Hakim Ketua PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya memerintahkan agar dakwaan dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga:

Vonis Abdul Haris Bikin Keluarga Tragedi Kanjuruhan Kecewa

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” ucapnya.

Putusan ini menunjukkan menganulir tuntutan yang dilontarkan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya yakni tiga tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKP Hasdarmawan dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan sah bersalah atas hilangnya lebih dari 135 nyawa korban dan ribuan lainnya luka-luka saat Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga:

Hasdarmawan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis 1,6 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP, 362 Ayat 1 UHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Sementara itu, satu eks anggota polri lainnya eks Kabag Ops Polres Malang terdakwa Wahyu Sapto Pranoto belum menjalani menjalani sidang vonis. Sidang akan dimulai pada Kamis (16/03/2023), pukul 13.00 WIB.

Tags: Berita korban tragedi KanjuruhanBerita Kota Surabaya hari iniBerita Polres MalangEks Kasat Samapta Polres MalangKasus Tragedi KanjuruhanKota Surabaya hari iniPN SurabayaPolres Malangtragedi kanjuruhanVonis tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Tersangka kasus carok.

Laporan Balik Satu Tersangka Kasus Carok Antar Warga di Lekok Pasuruan Dihentikan 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID