• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bambang Sidik.

Proses sidang Bambang Sidik, eks Kasat Samapta Polres Malang terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03/2023). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Hakim Vonis Bebas Bambang Sidik, Eks Kasat Samapta Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Satu dari tiga anggota kepolisian yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dari dakwaan oleh Mejelis Ketua Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/03/2023).

Pernyataan bebas tersebut tersampaikan melalui sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan di ruang Cakra PN Surabaya, sejak pukul 10.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

You might also like

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM
Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM

“Menyatakan Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga jaksa penuntut umum (JPU),” kata Hakim Ketua PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (16/03/2023).

Dalam putusan ini, Hakim Ketua PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya memerintahkan agar dakwaan dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga:

Vonis Abdul Haris Bikin Keluarga Tragedi Kanjuruhan Kecewa

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” ucapnya.

Putusan ini menunjukkan menganulir tuntutan yang dilontarkan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya yakni tiga tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKP Hasdarmawan dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan sah bersalah atas hilangnya lebih dari 135 nyawa korban dan ribuan lainnya luka-luka saat Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga:

Hasdarmawan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis 1,6 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP, 362 Ayat 1 UHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Sementara itu, satu eks anggota polri lainnya eks Kabag Ops Polres Malang terdakwa Wahyu Sapto Pranoto belum menjalani menjalani sidang vonis. Sidang akan dimulai pada Kamis (16/03/2023), pukul 13.00 WIB.

Tags: Berita korban tragedi KanjuruhanBerita Kota Surabaya hari iniBerita Polres MalangEks Kasat Samapta Polres MalangKasus Tragedi KanjuruhanKota Surabaya hari iniPN SurabayaPolres Malangtragedi kanjuruhanVonis tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Next Post
Tersangka kasus carok.

Laporan Balik Satu Tersangka Kasus Carok Antar Warga di Lekok Pasuruan Dihentikan 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID