Malang – Terkuak sudah kasus penemuan mayat AP (14) yang ditutupi daun singkong di ladang singkong di Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Senin (30/11/2020) kemarin. Ternyata pelaku adalah teman nongkrong korban, Santoso (20). Bahkan, Santoso juga adalah orang terakhir di warung kopi yang bersama dengan korban pada Kamis (26/11/2020) malam.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku kesal kepada korban karena pamer smartphone baru dan dan mengatai pelaku miskin.
“Saya bunuh dia karena marah, dia mengejek saya katakan saya orang miskin jadi gak bisa beli HP. Setelah itu reaksi saya mau saya bunuh dia,” terang Santoso saat pers rilis pada Selasa (01/12/2020) di Mapolres Malang.
Baca Juga: Ketika Tempe Telah Menjadi Olahan Kuliner Budaya di Meksiko
Untuk memancing korban, pelaku mengajak korban ke belakang Pasar Peteng Kalipare yang letaknya dekat dengan tempat nongkrong keduanya.
“Waktu itu saya ajak dia ke belakang Pasar Peteng, setelah dia ikut langsung saya cekik dia. Saat saya cekik dia tidak ada perlawanan sama sekali,” ungkapnya.
“Setelah itu dia saya tunggu sampai jam 5 pagi, setelah itu saya pulang. Handphone dia saya bawa lalu saya sembunyikan di belakang rumah di bawah batu,” tuturnya.
Terakhir, pelaku mengungkapkan hubungan keduanya ada teman yang baru kenal 3 minggu yang lalu. “Saya dan korban adalah teman, kami kenal di jalan saja sekitar 3 mingguan,” tukasnya.
Berawal dari Laporan Orang Hilang, Berakhir jadi Pembunuhan
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan jika kasus ini berawal dari laporan orang hilang.
“Kejadian ini berawal pada hari Minggu (29/11/2020) malam orang tua korban melaporkan bahwa anaknya yang berinisial AP berusia 13 tahun sejak hari Jumat (27/11/2020) tidak pulang ke rumahnya,” bebernya.
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui jika korban terakhir kali terlihat nongkrong di sebuah warung kopi milik Suratmi.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa korban waktu itu diketahui pada hari Kamis (26/11/2020) sempat nongkrong di warung milik Ibu Suratmi di dekat Pasar Peteng Kalipare,” ujarnya.
Baca Juga: Masa Muda, Waktu yang Tepat untuk Investasi
Lalu, Hendri mengatakan jika kasus ini berlanjut pada Senin pagi (30/11/2020), saat seorang warga Kalipare bernama Sulastri melaporkan penemuan mayat kepada Polsek Kalipare.
“Bahwa di tengah kebun singkong telah ditemukan sesosok mayat yang diperkirakan meninggal 2-3 hari lalu dan ditutupi daun singkong dan pepaya,” ucapnya.
“Dan berdasarkan pakaian korban, ternyata mayat tersebut adalah anak kecil yang dilaporkan menghilangkan pada hari Minggu kemarin,” imbuhnya.
Tak membutuhkan waktu lama, Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini langsung menginstruksikan anggotanya untuk menyelidiki kasus ini.
“Setelah itu anggota kami terus melakukan penyelidikan dan juga mayat tersebut dibawa ke RS Saiful Anwar untuk dilakukan otopsi. Dari hasil autopsi ditemukan berbagai kejanggalan seperti bekas cekikan di leher dan adanya daun singkong yang digunakan untuk menutupi mayat,” tegasnya.
“Jadi, sudah jelas ada usaha untuk menghilangkan jejak dari si mayat tersebut,” lanjutnya.
Kasus ini mendapat titik terang saat diketahui bahwa korban terakhir kali nongkrong bersama Santoso pada Jumat dini hari. “Lalu dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di warung milik Ibu Suratmi sampai pukul 01.00 WIB dini hari bersama seseorang yang ternyata juga pelaku pembunuh yang berinisial S,” jelasnya.
Baca Juga: Rekomendasi Film Animasi Keluarga yang Cocok untuk Menemani Akhir Pekan
Baru Kenal Satu Minggu, Pelaku Sakit Hati Karena Dihina Miskin
AP dan Santoso sendiri diketahui adalah teman main yang sering nongkrong bareng. “Pelaku dan korban ini sendiri diketahui adalah teman main saja yang hanya kenal sekitar seminggu. Keduanya sering nongkrong di warung kopi atau restoran sambil main internet,” bebernya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Santoso sempat mengelak telah membunuh AP. “Awalnya saat dilakukan pemeriksaan di pelaku tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada titik temu dari kasus ini. Akhirnya saat dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa ada ucapan dari korban yang menyinggung perasaan si pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui alasannya membunuh AP kerena sakit hati. “Saat itu karena korban sedang memakai HP baru, kemudian dikomentari si pelaku. ‘HPmu baru ya,’ lalu dijawab korban ‘ya HP ku baru, kamu orang miskin tidak mungkin bisa beli HP seperti saya,'” ucap Hendri menirukan keterangan pelaku.
“Ternyata ucapan korban ini sangat melukai perasaan si pelaku dan menimbulkan niat untuk menghabisi korban yang masih tergolong dalam klasifikasi anak-anak,” tambahnya.
Setelah menimbang matang-matang, pelaku akhirnya merencanakan pembunuh dengan cara menjebak korban pada Jumat dinihari pukul 01.00 WIB. “Setelah itu si pelaku berniat menjebak korban dengan mengajak melihat jaring untuk menangkap burung yang ada di belakang Pasar Peteng,” katanya.
“Lalu seratus meter sebelum TKP, pelaku langsung mencekik leher korban. Hal ini membuat korban kehabisan nafas dan sempat kehilangan kesadaran,” imbuhnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Wali Kota Malang dan Sekda Kota Malang Positif Corona, Apa Benar?
Sempat Terjadi Adegan Kejar-Kejaran Antara Pelaku dan Korban
Namun, bukannya meninggal dunia, korban justru sempat sadarkan diri dan adegan kejar-kejaran terjadi. “Ternyata korban ini sempat sadarkan diri dan berlari meninggalkan pelaku. Pelaku yang panik langsung mengejar dan berhasil menangkap korban kembali, lalu ia mengamankan korban di kebun singkong yang dekat Pasar Peteng tersebut,” tuturnya.
“Di kebun singkong ini pelaku kembali mencekik leher korban dan memastikan bahwa korban sudah meminta dunia. Lalu untuk lebih memastikan, si pelaku ini sempat menunggu selama 2 jam di TKP,” lanjutnya.
Setelah waktu menunjukkan pukul 05.00 WIB, korban langsung meninggalkan mayat tersebut untuk pulang ke rumah. “Baru sekitar pukul 05.00 WIB pelaku meninggalkan korban begitu saja dengan ditutupi daun pepaya dan daun singkong. Pelaku juga membawa kabur handphone dan barang-barang korban lainnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan bukti-bukti yang terkoneksi dengan kasus ini. “Akhirnya dengan penyelidikan mendalam kami berhasil menemukan barang bukti handphone, ikat pinggang, sedal dan juga pakaian yang dikenakan korban. Dengan semua bukti ini akhirnya semua terlink dan dapat diketahui pelaku dari kasus pembunuhan ini,” sebutnya.
Baca Juga: Bocah 14 Tahun di Malang Ditemukan Tewas Tertutup Daun Singkong
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 70 ayat 3 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200.000.000,-.
Lalu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup. Juga Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.
Terakhir, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. (rap/gg)